Showing posts with label Rent-Seeking. Show all posts
Showing posts with label Rent-Seeking. Show all posts

Tuesday, May 27, 2008

Petronas VS Pertamina


Gambar di atas adalah gedung Petronas di Malaysia, dan Gedung Pertamina di Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Dari melihat bentuk gedungnya saja, sepertinya sudah cukup berbicara banyak bagaimana kiprah kedua perusahaan minyak itu saat ini.

Malaysia memang dahulu banyak belajar dari Indonesia bagaimana mengelola perusahaan minyak dengan baik. Dan pelajaran itu sepertinya sungguh-sungguh dijalankan Malaysia dengan baik. Petronas kini menjadi perusahaan minyak kelas dunia dengan keuntungan USD 51 miliar atau Rp 459 triliun pada 2007. Porsi 65 persen keuntungan digunakan untuk membayar pajak dan dividen, sisanya tentu untuk diinvestasikan kembali.

Lalu, bagaimana dengan Pertamina? Rasanya saya bingung dengan kondisi industri perminyakan dan gas di negeri ini. Dengan berbagai masalah yang terjadi, sepertinya persoalan menyangkut sektor ini bagaikan benang kusut yang sulit untuk diuraikan kembali. Kondisi di mana Indonesia yang kini menjadi net-importir minyak, lifting produksi minyak yang terus menurun, konversi minyak tanah ke gas yang dihadapkan justru kelangkaan tabung gas di mana-mana, dan berbagai hal lainnya.

Mohd. Hassan Marican, Kepala Eksekutif Syarikat Petronas dalam wawancara oleh Tempo mengenai bagaimana Petronas bisa menjadi perusahaan kelas dunia menjawab dengan singkat, “Kami didirikan sebagai entitas komersial. Karena itu kami harus berkompetisi.” Mungkin jawabannya singkat, tapi itu berarti sangat dalam melihat kondisi yang terjadi di negeri kita. Yaitu, sudahkah perusahaan minyak kita mengedepankan profesionalisme dan berdiri sebagai entitas komersil dengan baik? Apakah benar tidak ada aktivitas rente ekonomi di dalamnya? Apakah benar tidak ada pengaruh politik dalam kebijakan perusahaannya?

Memang banyak pertanyaan belum atau mungkin tidak akan pernah terjawab mengenai hal ini. Mungkin sambil merenungkan jawabannya, bolehlah bermimpi di suatu saat nanti, kita punya gedung semegah gedung Petronas di Malaysia.

Friday, April 4, 2008

Peluang Kecurangan Tender yang Semakin Tinggi

Seperti diberitakan Kompas di sini, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak perlu melalui tender seperti yang disyaratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Setiap BUMN dapat membuat sendiri aturan tentang pengadaan. Untuk itu akan segera dikeluarkan surat keputusan soal sistem pengadaan barang dan jasa.

Alasan yang mendasarinya menurut Meneg BUMN Sofyan Djajil adalah seringkali pengadaan barang dan jasa dibutuhkan secara mendesak untuk memenuhi kinerja BUMN. Menurut saya, ini seperti dua belah mata pisau, satu sisi bisa menjadi solusi akan sering lamanya proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain, hal ini pula semakin terbukanya peluang penyelewengan, ketidakobjektifan, kegiatan rent-seeking serta proses KKN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Saat ini saja, sepertinya praktek kecurangan dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan seperti hal yang sudah lumrah. Misalkan saja, peserta tender yang ikut serta seringkali merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang mengadakan tender itu sendiri, dengan cara bernaung di bawah institusi fiktif; pemenang tender seringkali sudah ditentukan di awal, sehingga peserta tender lainnya adalah hasil undangan kandidat yang sudah pasti menang dengan iming-iming imbalan tertentu; kualitas barang dan jasa yang ada seringkali di bawah standar yang dibutuhkan, hal ini terjadi karena dana yang dianggarkan mesti dipotong dan diambil oleh oknum tertentu, namun pengeluaran yang mesti dilaporkan adalah dana keseluruhan sebelum dipotong. Maka dari itu, kualitas barang dan jasa mesti diturunkan.

Saya rasa masih banyak lagi kecurangan-kecurangan yang selama ini terus berlangsung dan tidak pernah terkuak. Semua bernaung atas nama pemenuhan kebutuhan hidup PNS yang berpenghasilan rendah, kebutuhan tender yang mendesak, ataupun tekanan politik dari pihak yang memiliki bargainning power tinggi.

Saya kira, himbauan Meneg BUMN agar BUMN tidak perlu mentaati Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan semakin membuka peluang kecurangan dan penyelewengan dalam proses tender tersebut. Lalu, mau sampai kapan hal seperti ini terus terjadi?