Mengomentari tulisan di blog sebelah mengenai seputar pemblokiran situs-situs yang memberikan link akses Film FITNA diblokir oleh pemerintah.
Note: Apalah artinya maksud hati mengeliminasi penyebaran film yang menyiratkan fitnah atau hal menyinggung agama, kalau pada akhirnya pemerintah, terutama depkominfo, sibuk memikirkan hal kurang substansial. Lebih baik memikirkan bagaimana semakin banyak orang di Indonesia melek teknologi, bisa akses internet dengan murah, tersedianya pendukung koneksi internet yang bagus, jaringan hot spot gratis, dan lain sebagainya.
Sayang juga kalo anggaran Depkominfo dipakai untuk sekedar tindakan yang bersifat reaktif.
Lihat diskusi Menkominfo dengan para blogger di sini. Sepertinya masih banyak jalan atau solusi yang bisa diambil, bukan melalui pemblokiran secara membabi-buta.
Saya rasa Youtube, Multiply, Myspace, dll tidak selamanya berdampak negatif, banyak juga sisi positifnya. Bahan-bahan materi kuliah ekonomi dari dosen-dosen ekonomi ternama di universitas luar negeri juga banyak yang bisa diakses dari sana.
Hanya sekedar catatan-catatan, pikiran-pikiran yang mengalir secara random, refleksi hidup, dan ide-ide yang sayang untuk hanya dimarjinalkan di dalam kepala.
Showing posts with label Government Paternalism. Show all posts
Showing posts with label Government Paternalism. Show all posts
Tuesday, April 8, 2008
Friday, April 4, 2008
Peluang Kecurangan Tender yang Semakin Tinggi
Seperti diberitakan Kompas di sini, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak perlu melalui tender seperti yang disyaratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Setiap BUMN dapat membuat sendiri aturan tentang pengadaan. Untuk itu akan segera dikeluarkan surat keputusan soal sistem pengadaan barang dan jasa.
Alasan yang mendasarinya menurut Meneg BUMN Sofyan Djajil adalah seringkali pengadaan barang dan jasa dibutuhkan secara mendesak untuk memenuhi kinerja BUMN. Menurut saya, ini seperti dua belah mata pisau, satu sisi bisa menjadi solusi akan sering lamanya proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain, hal ini pula semakin terbukanya peluang penyelewengan, ketidakobjektifan, kegiatan rent-seeking serta proses KKN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Saat ini saja, sepertinya praktek kecurangan dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan seperti hal yang sudah lumrah. Misalkan saja, peserta tender yang ikut serta seringkali merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang mengadakan tender itu sendiri, dengan cara bernaung di bawah institusi fiktif; pemenang tender seringkali sudah ditentukan di awal, sehingga peserta tender lainnya adalah hasil undangan kandidat yang sudah pasti menang dengan iming-iming imbalan tertentu; kualitas barang dan jasa yang ada seringkali di bawah standar yang dibutuhkan, hal ini terjadi karena dana yang dianggarkan mesti dipotong dan diambil oleh oknum tertentu, namun pengeluaran yang mesti dilaporkan adalah dana keseluruhan sebelum dipotong. Maka dari itu, kualitas barang dan jasa mesti diturunkan.
Saya rasa masih banyak lagi kecurangan-kecurangan yang selama ini terus berlangsung dan tidak pernah terkuak. Semua bernaung atas nama pemenuhan kebutuhan hidup PNS yang berpenghasilan rendah, kebutuhan tender yang mendesak, ataupun tekanan politik dari pihak yang memiliki bargainning power tinggi.
Saya kira, himbauan Meneg BUMN agar BUMN tidak perlu mentaati Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan semakin membuka peluang kecurangan dan penyelewengan dalam proses tender tersebut. Lalu, mau sampai kapan hal seperti ini terus terjadi?
Alasan yang mendasarinya menurut Meneg BUMN Sofyan Djajil adalah seringkali pengadaan barang dan jasa dibutuhkan secara mendesak untuk memenuhi kinerja BUMN. Menurut saya, ini seperti dua belah mata pisau, satu sisi bisa menjadi solusi akan sering lamanya proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain, hal ini pula semakin terbukanya peluang penyelewengan, ketidakobjektifan, kegiatan rent-seeking serta proses KKN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Saat ini saja, sepertinya praktek kecurangan dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan seperti hal yang sudah lumrah. Misalkan saja, peserta tender yang ikut serta seringkali merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang mengadakan tender itu sendiri, dengan cara bernaung di bawah institusi fiktif; pemenang tender seringkali sudah ditentukan di awal, sehingga peserta tender lainnya adalah hasil undangan kandidat yang sudah pasti menang dengan iming-iming imbalan tertentu; kualitas barang dan jasa yang ada seringkali di bawah standar yang dibutuhkan, hal ini terjadi karena dana yang dianggarkan mesti dipotong dan diambil oleh oknum tertentu, namun pengeluaran yang mesti dilaporkan adalah dana keseluruhan sebelum dipotong. Maka dari itu, kualitas barang dan jasa mesti diturunkan.
Saya rasa masih banyak lagi kecurangan-kecurangan yang selama ini terus berlangsung dan tidak pernah terkuak. Semua bernaung atas nama pemenuhan kebutuhan hidup PNS yang berpenghasilan rendah, kebutuhan tender yang mendesak, ataupun tekanan politik dari pihak yang memiliki bargainning power tinggi.
Saya kira, himbauan Meneg BUMN agar BUMN tidak perlu mentaati Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan semakin membuka peluang kecurangan dan penyelewengan dalam proses tender tersebut. Lalu, mau sampai kapan hal seperti ini terus terjadi?
Kelangkaan Elpiji: Pertamina Punya Siapa?
Soal kelangkaan pasokan Elpiji yang terjadi saat ini memang meresahkan masyarakat. Semestinya, bahan bakar gas ini menjadi andalan penyediaan kebutuhan energi rumah tangga seiring harga minyak tanah terus meningkat serta pasokannya yang menjadi terbatas. Konversi minyak tanah ke gas juga sedang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh pemerintah.
Namun, kelangkaan pasokan gas saat ini mengibaratkan bahwa buruknya distribusi dan kemampuan Pertamina dalam membaca kebutuhan konsumen terhadap Elpiji. Penyediaan Elpiji pun semestinya dapat dipikirkan melalui berbagai skenario antisipasi resiko kemungkinan tidak match-nya antara kebutuhan dan penyediaan Elpiji di masyarakat. Lucunya, kejadian ini seperti banyak pihak yang tidak mau disalahkan. Seperti yang dikutip dari detikcom di sini sebagai berikut:
“...Untuk elpiji, kami sudah cek ke beberapa tempat. Memang sejak Pertamina menyesuaikan harga yang 50 kg, pada bergeser ke 12 kg. Tapi itu korporat, bukan penanganan pemerintah. Karena pemerintah menangani yang 3 kg...
...Menurut Purnomo, pemerintah saat ini fokus menjaga agar subsidi elpiji 3 kg berjalan sesuai yang direncanakan di APBN...”
Menurut saya ini suatu statement yang sangat aneh dari seorang Menteri ESDM, seolah-olah ada situasi di mana Pertamina adalah Pemerintah, dan situasi lain di mana Pertamina adalah korporat yang bukan bagian dari Pemerintah. Sebenarnya bagaimana sih status dan tanggung jawab Pertamina dalam penyediaan Elpiji?
Namun, kelangkaan pasokan gas saat ini mengibaratkan bahwa buruknya distribusi dan kemampuan Pertamina dalam membaca kebutuhan konsumen terhadap Elpiji. Penyediaan Elpiji pun semestinya dapat dipikirkan melalui berbagai skenario antisipasi resiko kemungkinan tidak match-nya antara kebutuhan dan penyediaan Elpiji di masyarakat. Lucunya, kejadian ini seperti banyak pihak yang tidak mau disalahkan. Seperti yang dikutip dari detikcom di sini sebagai berikut:
“...Untuk elpiji, kami sudah cek ke beberapa tempat. Memang sejak Pertamina menyesuaikan harga yang 50 kg, pada bergeser ke 12 kg. Tapi itu korporat, bukan penanganan pemerintah. Karena pemerintah menangani yang 3 kg...
...Menurut Purnomo, pemerintah saat ini fokus menjaga agar subsidi elpiji 3 kg berjalan sesuai yang direncanakan di APBN...”
Menurut saya ini suatu statement yang sangat aneh dari seorang Menteri ESDM, seolah-olah ada situasi di mana Pertamina adalah Pemerintah, dan situasi lain di mana Pertamina adalah korporat yang bukan bagian dari Pemerintah. Sebenarnya bagaimana sih status dan tanggung jawab Pertamina dalam penyediaan Elpiji?
Labels:
Energy,
Government Failure,
Government Paternalism
Subscribe to:
Posts (Atom)