Presiden SBY di awal pemerintahannya berjanji, bahwa dirinya akan memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah janji tentu berimbas pada bagaimana membuktikannya. Dan kali ini, lagi-lagi SBY dihadapkan pada jajaran kabinetnya sendiri yang diduga terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia. Baca selengkapnya di sini.
Saya rasa, kasus aliran dana BI ini menjadi kasus yang diantara pihak-pihak yang terlibat memerlukan strategi cukup kompleks. Bayangkan, pihak-pihak yang terkait cukup banyak, semua seolah saat ini berjalan sendiri-sendiri, tanpa satu komando utuh. Yang satu membuka rahasia yang lain, pihak yang lain menyudutkan yang satunya lagi, dan yang disudutkan seperti tidak ada yang membela. Bahkan saya pun tidak membayangkan, bentuk game theory seperti apakah yang mesti dijalankan, dan bagaimana equilibrium-nya tidak terbayang seperti apa yang memberikan pay-off terbesar. Prisoner’s dilemma dalam bagian game theory pun seperti sudah tidak sanggup lagi memetakan permainan yang terjadi sekarang ini.
Kondisi saat ini menurut saya, satu sisi merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, karena masing-masing seperti ingin menyelamatkan diri sendiri, dan tidak bergerak pada koridor yang telah mereka “sepakati” bersama (maaf ini a priori saja). Dengan demikian akan sangat sulit dalam menentukan langkah apa yang mesti diambil dengan mempertimbangkan langkah atau manuver yang mungkin diambil pihak lain. Dari sisi penegak hukum, bisa jadi dengan kondisi seperti ini malah diuntungkan, yaitu semakin mudah untuk mengurai benang informasi secara satu persatu dari pihak-pihak yang terlibat. Bisa jadi informasi yang ada mungkin saling membentur, atau mungkin melengkapi informasi yang lain, hingga didapatlah informasi kolektif yang membuka semua informasi yang selama ini tidak terungkap ke permukaan. Dengan semakin jelasnya informasi yang ada, maka akan semakin jelaslah semuanya.
Saya hanya bisa mengucapkan, selamat berfikir, selamat berhitung dan mengkalkulasikan langkah-langkahnya. Dan hari-hari sekarang...langkah presiden SBY juga menjadi sangat berharga, terutama Pemilu 2009 yang semakin mendekat. Upaya dan komitmen pemberantasan korupsi tetap terus dipelihara, atau bahkan mungkin semakin dikuatkan, tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang ada adalah bagian dari internal pemerintahan.
Hanya sekedar catatan-catatan, pikiran-pikiran yang mengalir secara random, refleksi hidup, dan ide-ide yang sayang untuk hanya dimarjinalkan di dalam kepala.
Showing posts with label Corruption. Show all posts
Showing posts with label Corruption. Show all posts
Sunday, August 3, 2008
Friday, April 4, 2008
Peluang Kecurangan Tender yang Semakin Tinggi
Seperti diberitakan Kompas di sini, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak perlu melalui tender seperti yang disyaratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Setiap BUMN dapat membuat sendiri aturan tentang pengadaan. Untuk itu akan segera dikeluarkan surat keputusan soal sistem pengadaan barang dan jasa.
Alasan yang mendasarinya menurut Meneg BUMN Sofyan Djajil adalah seringkali pengadaan barang dan jasa dibutuhkan secara mendesak untuk memenuhi kinerja BUMN. Menurut saya, ini seperti dua belah mata pisau, satu sisi bisa menjadi solusi akan sering lamanya proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain, hal ini pula semakin terbukanya peluang penyelewengan, ketidakobjektifan, kegiatan rent-seeking serta proses KKN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Saat ini saja, sepertinya praktek kecurangan dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan seperti hal yang sudah lumrah. Misalkan saja, peserta tender yang ikut serta seringkali merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang mengadakan tender itu sendiri, dengan cara bernaung di bawah institusi fiktif; pemenang tender seringkali sudah ditentukan di awal, sehingga peserta tender lainnya adalah hasil undangan kandidat yang sudah pasti menang dengan iming-iming imbalan tertentu; kualitas barang dan jasa yang ada seringkali di bawah standar yang dibutuhkan, hal ini terjadi karena dana yang dianggarkan mesti dipotong dan diambil oleh oknum tertentu, namun pengeluaran yang mesti dilaporkan adalah dana keseluruhan sebelum dipotong. Maka dari itu, kualitas barang dan jasa mesti diturunkan.
Saya rasa masih banyak lagi kecurangan-kecurangan yang selama ini terus berlangsung dan tidak pernah terkuak. Semua bernaung atas nama pemenuhan kebutuhan hidup PNS yang berpenghasilan rendah, kebutuhan tender yang mendesak, ataupun tekanan politik dari pihak yang memiliki bargainning power tinggi.
Saya kira, himbauan Meneg BUMN agar BUMN tidak perlu mentaati Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan semakin membuka peluang kecurangan dan penyelewengan dalam proses tender tersebut. Lalu, mau sampai kapan hal seperti ini terus terjadi?
Alasan yang mendasarinya menurut Meneg BUMN Sofyan Djajil adalah seringkali pengadaan barang dan jasa dibutuhkan secara mendesak untuk memenuhi kinerja BUMN. Menurut saya, ini seperti dua belah mata pisau, satu sisi bisa menjadi solusi akan sering lamanya proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain, hal ini pula semakin terbukanya peluang penyelewengan, ketidakobjektifan, kegiatan rent-seeking serta proses KKN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Saat ini saja, sepertinya praktek kecurangan dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan seperti hal yang sudah lumrah. Misalkan saja, peserta tender yang ikut serta seringkali merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang mengadakan tender itu sendiri, dengan cara bernaung di bawah institusi fiktif; pemenang tender seringkali sudah ditentukan di awal, sehingga peserta tender lainnya adalah hasil undangan kandidat yang sudah pasti menang dengan iming-iming imbalan tertentu; kualitas barang dan jasa yang ada seringkali di bawah standar yang dibutuhkan, hal ini terjadi karena dana yang dianggarkan mesti dipotong dan diambil oleh oknum tertentu, namun pengeluaran yang mesti dilaporkan adalah dana keseluruhan sebelum dipotong. Maka dari itu, kualitas barang dan jasa mesti diturunkan.
Saya rasa masih banyak lagi kecurangan-kecurangan yang selama ini terus berlangsung dan tidak pernah terkuak. Semua bernaung atas nama pemenuhan kebutuhan hidup PNS yang berpenghasilan rendah, kebutuhan tender yang mendesak, ataupun tekanan politik dari pihak yang memiliki bargainning power tinggi.
Saya kira, himbauan Meneg BUMN agar BUMN tidak perlu mentaati Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan semakin membuka peluang kecurangan dan penyelewengan dalam proses tender tersebut. Lalu, mau sampai kapan hal seperti ini terus terjadi?
Subscribe to:
Posts (Atom)